Logo loader

Gambaran Dinas Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Kesehatan Kota Serang adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kota Serang memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang kesehatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Organisasi ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan Kota Serang terdiri atas berbagai bagian dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut.

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, bertugas tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan; membawahkan:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan, bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan;
    • Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat, bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perseorangan, Penyediaan layanan Kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perseorangan Rujukan, dan Sistem Informasi Kesehatan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Rumah Sakit; membawahkan:
    • Subkoordinator Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perseorangan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat yang berkenaan dengan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perseorangan;
    • Subkoordinator Penyediaan Layanan Kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perseorangan Rujukan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat yang berkenaan dengan gizi masyarakat;
    • Subkoordinator Sistem Informasi Kesehatan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Rumah Sakit, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat yang berkenaan dengan Seksi Sistem Informasi Kesehatan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Rumah Sakit.
  4. Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan pembinaan pengendalian dan pengawasan praktik tenaga kesehatan, perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Kesehatan; membawahkan:
    • Subkoordinator Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Praktik Tenaga Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan praktik tenaga kesehatan;
    • Subkoordinator Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
    • Subkoordinator Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan mutu dan peningkatan teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan.
  5. Bidang Kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman, bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kefarmasian, sertifikasi produksi alat kesehatan, Pangan Industri Rumah Tangga dan Tempat Pengelolaan Makanan dan Pembinaan, Pengawasan Produksi dan Produk Makanan Minuman; membawahkan:
    • Subkoordinator Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Kefarmasian, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman yang berkenaan dengan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Kefarmasian;
    • Subkoordinator Sertfikasi Produksi Alat Kesehatan, Pangan IRT, dan TPM, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman yang berkenaan dengan Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan Pangan Industri Rumah Tangga dan Tempat Pengelolaan Makanan;
    • Subkoordinator Pembinaan, Pengawasan Produksi, dan Produk Makanan Minuman, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman yang berkenaan dengan pembinaan, pengawasan produksi dan produksi makanan minuman.
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan Advokasi, Pemberdayaan dan Kemitraan, Promosi Kesehatan dan Pengembangan Kesehatan; membawahkan:
    • Subkoordinator Advokasi, Pemberdayaan, dan Kemitraan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kesehatan yang berkenaan dengan advokasi, pemberdayaan dan kemitraan;
    • Subkoordinator Promosi Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kesehatan yang berkenan dengan promosi kesehatan;
    • Subkoordinator Pengembangan Kesehatan, bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kesehatan yang berkenan dengan pengembangan kesehatan.
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD): Kelompok Jabatan Pelaksana dan Fungsional, bertugas untuk bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang pada masing-masing Bidang tempat Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional yang bersangkutan bekerja.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.