Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik keprofesiannya wajib memiliki surat izin praktik dengan kewenangan sesuai kompetensinya, yang dikeluarkan olehpemerintah daerah kabupaten/kota.WhatsAppImage2023-08-29at10.01.26_2