Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik keprofesiannya wajib memiliki surat izin praktik dengan kewenangan sesuai kompetensinya, yang dikeluarkan olehpemerintah daerah kabupaten/kota.