Logo loader

Rekonsiliasi Kepesertaan BPJS Kesehatan: Sinergi Dinkes, Dinsos, dan BPJS Kesehatan Kota Serang

Pada Selasa, 10 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Kepesertaan BPJS Kesehatan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Sosial Kota Serang, dan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi segmen peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI Daerah) maupun pusat.

Kegiatan rekonsiliasi ini penting untuk memastikan validitas dan akurasi data peserta JKN, menghindari duplikasi kepesertaan, serta mengidentifikasi peserta yang tidak aktif atau tidak lagi memenuhi kriteria. Proses ini juga menjadi dasar dalam perencanaan pembiayaan dan pemutakhiran data yang berkelanjutan.

Melalui koordinasi lintas sektor, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan dan kualitas layanan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Serang, terutama kelompok rentan dan tidak mampu.

Sinergi antar instansi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan yang adil, merata, dan tepat sasaran di wilayah Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.